PERAN KEJAKSAAN DALAM PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS NOMOR REGISTER PDM - 12/BARSEL/EOH.2/03/2023 KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN)
DOI:
https://doi.org/10.37159/2024kh.v9.i1.40Abstract
Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk
melaksanakan penegakkan hukum yang adil bagi semua masyarakat yang dapat dilihat dalam Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Penuntut Umum serta
mengetahui hambatan yang ditemukan pada saat proses Penerapan Restorative Justice. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dikarenakan penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan Studi Kasus Nomor Register Pdm - 12/Barsel/Eoh.2/03/2023
Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Hasil Penelitian ini dalam perkara tindak pidana pencurian Handphone
yang dilakukan oleh tersangka Mahyuni dikenakan pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan
berhasil dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice karena terpenuhi syarat dan
ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peran Jaksa Penuntut Umum sebagai Fasilitator
antara Pelaku dan Korban dalam melakukan proses upaya perdamaian pelaksanaan Restorative Justice
yang dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Terdapat beberapa faktor yang menjadi
penghambat proses berjalannya restorative justice namun dapat dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum selaku
Jaksa Fasilitator dan proses Restorative Justice dapat berjalan dengan baik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


