PERAN KEJAKSAAN DALAM PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS NOMOR REGISTER PDM - 12/BARSEL/EOH.2/03/2023 KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN)

Authors

  • nadzifah Auliya Ema Surfani Janabadra, Indonesia
  • Suryawan Raharjo
  • hartanti

DOI:

https://doi.org/10.37159/2024kh.v9.i1.40

Abstract

Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk
melaksanakan penegakkan hukum yang adil bagi semua masyarakat yang dapat dilihat dalam Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Penuntut Umum serta
mengetahui hambatan yang ditemukan pada saat proses Penerapan Restorative Justice. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dikarenakan penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan Studi Kasus Nomor Register Pdm - 12/Barsel/Eoh.2/03/2023
Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Hasil Penelitian ini dalam perkara tindak pidana pencurian Handphone
yang dilakukan oleh tersangka Mahyuni dikenakan pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan
berhasil dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice karena terpenuhi syarat dan
ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peran Jaksa Penuntut Umum sebagai Fasilitator
antara Pelaku dan Korban dalam melakukan proses upaya perdamaian pelaksanaan Restorative Justice
yang dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Terdapat beberapa faktor yang menjadi
penghambat proses berjalannya restorative justice namun dapat dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum selaku
Jaksa Fasilitator dan proses Restorative Justice dapat berjalan dengan baik.

Downloads

Published

2024-05-01

How to Cite

Auliya Ema Surfani, nadzifah, Raharjo, S., & hartanti. (2024). PERAN KEJAKSAAN DALAM PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS NOMOR REGISTER PDM - 12/BARSEL/EOH.2/03/2023 KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN) . Kajian Hukum, 9(1), 1–9. https://doi.org/10.37159/2024kh.v9.i1.40

Issue

Section

Articles

Citation Check

Most read articles by the same author(s)