PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL MINING BAGI PERSEORANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 146/PID.SUS/2020/PN SMN)
DOI:
https://doi.org/10.37159/2023kh.v8.i1.27Abstract
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Illegal Minning Bagi Perseorangan (Studi
Kasus Putusan No. 146/Pid.Sus/2020/PN SMN) dengan tujuan: (1) Untuk mengetahui proses penegakan
hukum terhadap tindak pidana illegal mining bagi perseorangan yang melakukan pertambangan tanpa izin.
(2) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana illegal mining bagi perseorangan yang melakukan pertambangan tanpa izin khususnya dalam studi kasus putusan No.
146/PID.SUS/2020/PN SMN. Serta untuk meneliti sebuah suatu putusan nomor 146/Pid.Sus/2020/PN
SMN dan menganalisis sebuah tindakan pidana iilegal mining dan pertanggungjawaban pertambangan
tanpa izin. Metode penelitian dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan studi kasus (case study approach), dimana
pendekatan perundang-undangan mengkaji dan meneliti mengenai produk-produk hukum, sedangkan
pendekatan konseptual mengkaji konsep-konsep hukum. Dan jenis penelitian ini menggunakan penelitian
normatif ini penulis melakukan analisis terkait suatu putusan yang akan diteliti yakni tentang
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana illegal minning bagi perseorangan. Jelas
berbeda bentuk pertanggungjawaban untuk perseorangan dengan perusahaan. Hasil penelitian membahas
terkait penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana terkait putusan no. 146/Pid.Sus/2020/PN Smn
yang pada prinsipnya terkait penegakan hukum dnegan cara represif dan preventif. Sedangkan
pertanggungjawaban pidana dilakukan dengan memperoleh fakta-fakta dipersidangan dan pertimbangan
hakim. Pertanggungjawaban pidana bagi penambang pasir yang illegal akan dikenai pidana sesuai dengan
perbuatan yang dilakukannya.


