PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI TERHADAP PENYELUNDUPAN MANUSIA (STUDI KASUS PERKARA NO. : 01/PID.EKS/2015/PN.SMN)
DOI:
https://doi.org/10.37159/2024kh.v9.i1.42Abstract
Praktek penyelundupan manusia telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir.Penyelundupan
manusia umumnya dapat terjadi dengan persetujuan dari orang atau kelompok yang berkeinginan untuk
diselundupkan. Alasan yang paling umum dari mereka adalah peluang untuk mendapatkan pekerjaan atau
memperbaiki status ekonomi, harapan untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik bagi diri sendiri
atau keluarga serta menghindari konflik yang terjadi di negara asal. Kejahatan transnasional pada masa
sekarang ini telah mengalami perkembangan dan peningkatan jumlah yang sangat signifikan dari tahun ke
tahun. Permohonan Ekstradisi merupakan salah satu upaya hukum dalam menanggulangi hal tersebut.
Suatu kajian tentang relevansi dan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
sebagai payung hukum permohonan/permintaan ekstradisi terhadap perkara-perkara yang terjadi perlu
dilakukan yaitu mengkaji tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang
Ekstradisi dalam Perkara No.: 01/Pid.Eks/2015/PN.Smn. dengan menggunakan metode penelitian Hukum
Normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus. Dengan adanya
Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 maka memberikan suatu Perlindungan dan Kepastian hukum bagi
Masyarakat maupun Negara. Namun harus didukung adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia
dengan negara negara lain diwujudkan dengan baik, maka akan dapat mendorong upaya penangulangan
kejahatan ekonomi dan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Agar pelaksanaan perjanjian
ekstradisi dapat berjalan dengan baik, perlu untuk memperhatikan prosedur permintaan ekstradisi dan
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh negara peminta. Adanya Perbedaan sitem hukum antar negara,
belum ada perjanjian antar dua negara dan tidak tepenuhinya beberapa persyaratan yang diminta oleh
negara lain hal tersebut menjadi kendala dalam melaksanakan ekstradisi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


