PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI TERHADAP PENYELUNDUPAN MANUSIA (STUDI KASUS PERKARA NO. : 01/PID.EKS/2015/PN.SMN)
DOI:
https://doi.org/10.37159/2024kh.v9.i1.42Abstract
Praktek penyelundupan manusia telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir.Penyelundupan
manusia umumnya dapat terjadi dengan persetujuan dari orang atau kelompok yang berkeinginan untuk
diselundupkan. Alasan yang paling umum dari mereka adalah peluang untuk mendapatkan pekerjaan atau
memperbaiki status ekonomi, harapan untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik bagi diri sendiri
atau keluarga serta menghindari konflik yang terjadi di negara asal. Kejahatan transnasional pada masa
sekarang ini telah mengalami perkembangan dan peningkatan jumlah yang sangat signifikan dari tahun ke
tahun. Permohonan Ekstradisi merupakan salah satu upaya hukum dalam menanggulangi hal tersebut.
Suatu kajian tentang relevansi dan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
sebagai payung hukum permohonan/permintaan ekstradisi terhadap perkara-perkara yang terjadi perlu
dilakukan yaitu mengkaji tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang
Ekstradisi dalam Perkara No.: 01/Pid.Eks/2015/PN.Smn. dengan menggunakan metode penelitian Hukum
Normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus. Dengan adanya
Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 maka memberikan suatu Perlindungan dan Kepastian hukum bagi
Masyarakat maupun Negara. Namun harus didukung adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia
dengan negara negara lain diwujudkan dengan baik, maka akan dapat mendorong upaya penangulangan
kejahatan ekonomi dan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Agar pelaksanaan perjanjian
ekstradisi dapat berjalan dengan baik, perlu untuk memperhatikan prosedur permintaan ekstradisi dan
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh negara peminta. Adanya Perbedaan sitem hukum antar negara,
belum ada perjanjian antar dua negara dan tidak tepenuhinya beberapa persyaratan yang diminta oleh
negara lain hal tersebut menjadi kendala dalam melaksanakan ekstradisi.


