IMPLEMENTASI IZIN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA BERDASARKAN PERATURAN DESA NOMOR 4 TAHUN 2019 KALURAHAN SARIHARJO NGAGLIK

Authors

  • Galih Wicaksono Janabadra, Indonesia
  • Ishviati Joenaini Koenti
  • Takariadinda Diana Ethika

DOI:

https://doi.org/10.37159/2023kh.v8.i1.37

Abstract

Kalurahan Sariharjo adalah kalurahan yang terletak di wilayah Provinsi Derah Istimewa Yogyakarta yang tepatnya di Kabupaten Sleman dan masuk dalam wilayah Kapanewon Ngaglik yang lokasinya secara geografis di antara perkotaan dan pedesaan sangat mendukung sekali di sektor perdagangan dan usaha lainnya, disamping itu juga adanya perhotelan dan usaha-usaha yang ada membuat desa tersebut cepat dalam perkembangannya, salah satunya Tanah Kas Desa sebagai lokasi yang di tuju oleh para pelaku usaha karena tidak memiliki lahan di wilayah tersebut. Tanah Kas Desa khususnya di Kalurahan Sariharjo dalam pengelolaannya termuat di dalam Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Desa Sariharjo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan produk hukum, yaitu Implementasi Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019. Sehingga mengetahui bagaimana penerapan pelaksanaan dilapangan dengan aturan yang ada. Penelitian ini mendasarkan pada penelitian Hukum Normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan data, sumber hukum, dan analisa serta pembahasan temuan hasil penelitian yang mengacu pada tujuan penelitian di Pemerintah Desa/kalurahan Sariharjo, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Implementasi Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Desa Sariharjo, dalam izin pemanfaatan Tanah Kas Desa sudah di laksanakan namun penerapan di lapangan masih kurang maksimal. Sedangkan peran Pemerintah Kalurahan dalam Proses izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai verifikator, menentukan besarnya sewa, dan sebagai pengawas. Peran Pemerintah Kalurahan dalam setelah mendapatkan izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa Sebagai Regulator, Sebagai eksekutor Sebagai fasilitator yaitu dalam bentuk pengawasan, dalam pengawasan dalam penggunaan dan/atau pemanfaatan Tanah Kas Desa dan harus melaksanakan pencatatan berkala terhadap penggunaan atau pemanfaatan tanah kas kalurahan, serta, melaporkan apabila terjadi ketidaksesuaian izin penggunaannya.

 

Kata Kunci: Implementasi, Izin Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Downloads

Published

2023-05-01

How to Cite

Wicaksono, G., Joenaini Koenti, I., & Diana Ethika, T. (2023). IMPLEMENTASI IZIN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA BERDASARKAN PERATURAN DESA NOMOR 4 TAHUN 2019 KALURAHAN SARIHARJO NGAGLIK. Kajian Hukum, 8(1), 17–24. https://doi.org/10.37159/2023kh.v8.i1.37

Issue

Section

Articles

Citation Check