IMPLEMENTASI IZIN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA BERDASARKAN PERATURAN DESA NOMOR 4 TAHUN 2019 KALURAHAN SARIHARJO NGAGLIK
DOI:
https://doi.org/10.37159/2023kh.v8.i1.37Abstract
Kalurahan Sariharjo adalah kalurahan yang terletak di wilayah Provinsi Derah Istimewa Yogyakarta yang tepatnya di Kabupaten Sleman dan masuk dalam wilayah Kapanewon Ngaglik yang lokasinya secara geografis di antara perkotaan dan pedesaan sangat mendukung sekali di sektor perdagangan dan usaha lainnya, disamping itu juga adanya perhotelan dan usaha-usaha yang ada membuat desa tersebut cepat dalam perkembangannya, salah satunya Tanah Kas Desa sebagai lokasi yang di tuju oleh para pelaku usaha karena tidak memiliki lahan di wilayah tersebut. Tanah Kas Desa khususnya di Kalurahan Sariharjo dalam pengelolaannya termuat di dalam Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Desa Sariharjo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan produk hukum, yaitu Implementasi Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019. Sehingga mengetahui bagaimana penerapan pelaksanaan dilapangan dengan aturan yang ada. Penelitian ini mendasarkan pada penelitian Hukum Normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan data, sumber hukum, dan analisa serta pembahasan temuan hasil penelitian yang mengacu pada tujuan penelitian di Pemerintah Desa/kalurahan Sariharjo, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Implementasi Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Desa Sariharjo, dalam izin pemanfaatan Tanah Kas Desa sudah di laksanakan namun penerapan di lapangan masih kurang maksimal. Sedangkan peran Pemerintah Kalurahan dalam Proses izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai verifikator, menentukan besarnya sewa, dan sebagai pengawas. Peran Pemerintah Kalurahan dalam setelah mendapatkan izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa Sebagai Regulator, Sebagai eksekutor Sebagai fasilitator yaitu dalam bentuk pengawasan, dalam pengawasan dalam penggunaan dan/atau pemanfaatan Tanah Kas Desa dan harus melaksanakan pencatatan berkala terhadap penggunaan atau pemanfaatan tanah kas kalurahan, serta, melaporkan apabila terjadi ketidaksesuaian izin penggunaannya.
Kata Kunci: Implementasi, Izin Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


