PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2020 PADA MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI TERHADAP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL)
DOI:
https://doi.org/10.37159/2023kh.v8.i1.36Abstract
Pilkada serentak tahun 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya yang diselenggarakan dalam kondisi pandemi COVID-19. Sejatinya pelaksanaan Pilkada ini bisa saja ditunda disebabkan oleh alasan kemanusiaan, maksudnya adalah situasi darurat yang dapat mengancam kehidupan manusia. Namun, Pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk melanjutkan Pilkada serentak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapannya. Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2020. Secara substansi dalam kebijakan tersebut menjadi instrumen dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah pagelaran pilkada, dimana dalam setiap setiap tahapannya tetap menerapkan protokol kesehatan. Jenis penelitian ini digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif dengan metode pendekatan yuridis kualitatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, meganalisis upaya-upaya yang ditempuh saat Pilkada serentak 2020 di Kabuaten Gunugkidul sehingga terlaksana. Respon masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Gunungkidul sangat baik. Masyarakat mengapresiasi pelaksanaan Pilkada khususnya di Gunungkidul yang berjalan dengan baik, aman dan damai ini tercermin pada para kontestan yang berkenan silaturahim mengucapkan selamat kepada pasangan calon yang menang sebagai pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Kata kunci: Covid-19, Gunungkidul, Penyelenggraan, Pemilukada


