PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK (STUDI PADA KASUS PUTUSAN NOMOR 146K/PID/2015)
DOI:
https://doi.org/10.37159/2024kh.v9.i1.43Keywords:
Notaris, Pertanggungjawaban, Pidana, Pemalsuan Akta OtentikAbstract
Seorang Notaris tidak lepas dari potensi melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma yang berlaku atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan tugasnya. Apabila melawan hukum maka Notaris harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sejauhmana aspek hukum pidana dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Pustaka dan Teknik pengumpulan datanya adalah mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, yang didukung dengan wawancara lapangan menggunakan metode Purposive Sampling yaitu Teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu yang menggunakan penelitian kuantitatif atau penelitian yang tidak melakukan generalisasi.Hasil penelitian ini adalah Notaris yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik akan dikenakan Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun dan pemeriksaan Notaris yang terjerat tindak pidana dimulai sejak adanya penetapan status tersangka kemudian Majelis Pengawas Daerah akan memeriksan dan membuatkan berita acara yang hasilnya akan diserahkan ke Majelis Pengawas Wilayah dimana Notaris yang bersangkutan berpraktek.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


