PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK (STUDI PADA KASUS PUTUSAN NOMOR 146K/PID/2015)
DOI:
https://doi.org/10.37159/2024kh.v9.i1.43Keywords:
Notaris, Pertanggungjawaban, Pidana, Pemalsuan Akta OtentikAbstract
Seorang Notaris tidak lepas dari potensi melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma yang berlaku atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan tugasnya. Apabila melawan hukum maka Notaris harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sejauhmana aspek hukum pidana dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Pustaka dan Teknik pengumpulan datanya adalah mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, yang didukung dengan wawancara lapangan menggunakan metode Purposive Sampling yaitu Teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu yang menggunakan penelitian kuantitatif atau penelitian yang tidak melakukan generalisasi.Hasil penelitian ini adalah Notaris yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik akan dikenakan Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun dan pemeriksaan Notaris yang terjerat tindak pidana dimulai sejak adanya penetapan status tersangka kemudian Majelis Pengawas Daerah akan memeriksan dan membuatkan berita acara yang hasilnya akan diserahkan ke Majelis Pengawas Wilayah dimana Notaris yang bersangkutan berpraktek.


