KAJIAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP UTMOST GOOD FAITH DALAM SENGKETA KLAIM ASURANSI JIWA SYARIAH (STUDI PUTUSAN NO. 303/PDT.G/2020/PA.SMN JO. PUTUSAN BANDING NO. 73/PDT.G/2020/PTA.YK JO. PUTUSAN KASASI NO. 521 K/AG/2021)

Authors

  • Muhammad Najib Janabadra, Indonesia
  • R Murjiyanto
  • Eksy Puji Rahayu

DOI:

https://doi.org/10.37159/2023kh.v8.i2.29

Abstract

Sengketa mengenai asuransi kerap terjadi karena tidak adanya kejujuran dari salah satu pihak padahal
dalam prinsip asuransi dikenal prinsip utmost good faith atau itikad baik. Utmost good faith adalah
kejujuran oleh si Penanggung mengenai syarat dan kondisi asuransi dan si Tertanggung sendiri juga harus
memberikan keterangan yang jelas dan jujur tentang objek yang dipertanggungkan, peneliian ini bertujuan
untuk memberikan pemahaman mengenai penerapan asas utmost good faith dalam asuransi jiwa sebagai
bentuk perlindungan hukum terhadap Penanggung dan Tertanggung asuransi dan untuk mengetahui
pertimbangan Hakim terhadap perkara klaim asuransi jiwa dalam putusan No. 303/Pdt.G/2020/PA.Smn jo
No. 73/Pdt.G/2020/PTA.Yk jo. No. 521 K/Ag/2021. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian
hukum normatif sifat deskriptif dengan melakukan pendekatan yuridis kualitatif, pendekatan kasus dan
pendekatan konseptual, sumber data diperoleh berdasarkan sumber data sekunder dan primer,
pengumpulan data tersebut diperoleh dengan wawancara, menelaah bahan-bahan hukum dan studi
kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitiatif dan selanjutnya data yang diperoleh diseleksi dan
disusun secara sistematis kemudian ditafsirkan untuk dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku
kemudian disimpulkan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang dikemukakan. Berdasarkan
analisis yang telah dilakukan maka diperoleh hasil bahwa menyembunyikan informasi dan atau keterangan
yang tidak benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran prinsip utmost good faith yang dapat
mengakibatkan batalnya terhadap perjanjian asuransi yang telah dibuat dengan Penanggung, sehingga
Dalam Putusan No. 303/Pdt.G/2020/PA.Smn Jo. No. 73/Pdt.G/2020/PTA.Yk Jo. No. 521 K/Ag/2021
bahwa perbuatan Penanggung yang tidak bersedia membayar klaim asuransi kepada Penggugat adalah
memiliki alasan hukum dan bukan merupakan wanprestasi.

Downloads

Published

2023-11-01

How to Cite

Najib, M., Murjiyanto, R., & Puji Rahayu, E. (2023). KAJIAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP UTMOST GOOD FAITH DALAM SENGKETA KLAIM ASURANSI JIWA SYARIAH (STUDI PUTUSAN NO. 303/PDT.G/2020/PA.SMN JO. PUTUSAN BANDING NO. 73/PDT.G/2020/PTA.YK JO. PUTUSAN KASASI NO. 521 K/AG/2021). Kajian Hukum, 8(2), 59–107. https://doi.org/10.37159/2023kh.v8.i2.29

Issue

Section

Articles

Citation Check