KAJIAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP UTMOST GOOD FAITH DALAM SENGKETA KLAIM ASURANSI JIWA SYARIAH (STUDI PUTUSAN NO. 303/PDT.G/2020/PA.SMN JO. PUTUSAN BANDING NO. 73/PDT.G/2020/PTA.YK JO. PUTUSAN KASASI NO. 521 K/AG/2021)
DOI:
https://doi.org/10.37159/2023kh.v8.i2.29Abstract
Sengketa mengenai asuransi kerap terjadi karena tidak adanya kejujuran dari salah satu pihak padahal
dalam prinsip asuransi dikenal prinsip utmost good faith atau itikad baik. Utmost good faith adalah
kejujuran oleh si Penanggung mengenai syarat dan kondisi asuransi dan si Tertanggung sendiri juga harus
memberikan keterangan yang jelas dan jujur tentang objek yang dipertanggungkan, peneliian ini bertujuan
untuk memberikan pemahaman mengenai penerapan asas utmost good faith dalam asuransi jiwa sebagai
bentuk perlindungan hukum terhadap Penanggung dan Tertanggung asuransi dan untuk mengetahui
pertimbangan Hakim terhadap perkara klaim asuransi jiwa dalam putusan No. 303/Pdt.G/2020/PA.Smn jo
No. 73/Pdt.G/2020/PTA.Yk jo. No. 521 K/Ag/2021. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian
hukum normatif sifat deskriptif dengan melakukan pendekatan yuridis kualitatif, pendekatan kasus dan
pendekatan konseptual, sumber data diperoleh berdasarkan sumber data sekunder dan primer,
pengumpulan data tersebut diperoleh dengan wawancara, menelaah bahan-bahan hukum dan studi
kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitiatif dan selanjutnya data yang diperoleh diseleksi dan
disusun secara sistematis kemudian ditafsirkan untuk dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku
kemudian disimpulkan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang dikemukakan. Berdasarkan
analisis yang telah dilakukan maka diperoleh hasil bahwa menyembunyikan informasi dan atau keterangan
yang tidak benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran prinsip utmost good faith yang dapat
mengakibatkan batalnya terhadap perjanjian asuransi yang telah dibuat dengan Penanggung, sehingga
Dalam Putusan No. 303/Pdt.G/2020/PA.Smn Jo. No. 73/Pdt.G/2020/PTA.Yk Jo. No. 521 K/Ag/2021
bahwa perbuatan Penanggung yang tidak bersedia membayar klaim asuransi kepada Penggugat adalah
memiliki alasan hukum dan bukan merupakan wanprestasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


