PENERAPAN RULE OF REASON DALAM PENYELESAIAN PERKARA POST NOTIFICATION PADA AKUISISI BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PUTUSAN KPPU NOMOR 34/KPPU-M/2020)

Authors

  • Andar Nugroho Janabadra, Indonesia
  • R Murjiyanto
  • Eksy Puji Rahayu

DOI:

https://doi.org/10.37159/2023kh.v8.i1.28

Abstract

Tesis ini berjudul Penerapan Rule Of Reason dalam penyelesaian perkara Post Notification pada akuisisi berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia (Studi Terhadap Putusan KPPU Nomor
34/KPPU/M/2020). Tesis ini bertujuan memahami dan mengkaji penerapan Rule Of Reason dalam
menjatuhkan hukuman denda kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk dalam Putusan KPPU Nomor
34/KPPU/M/2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan pedekatan
yuridis kualitatif dan pedekatan kasus, sumber data yang diperoleh berdasarkan sumber data sekunder dan
primer, menggunakan menggunakan Data yang diperoleh dari hasil penelitian berupa data hasil studi
(sekunder) dari hasil penelitian studi kepustakaan dan studi dokumentasi, dianalisa dengan menggunakan
metode analisis kualitatif untuk menjawab rumusan masalah secara deskriptif kemudian disusun sistematis
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang
dikemukakan. Berdasarkan anilis yang dilakukan maka diperoleh bahwa KPPU melakukan keterlambatan
menyampaikan pemberitahuan masalah pengambilalihan saham berupa Putusan KPPU Nomor 34/KPPU
M/2020. PT Dharma Satya Nusantara Tbk melakukan pengambilalihan saham PT Karya Prima Agro
Sejahtera sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh) saham setara dengan 95% (sembilan puluh lima
persen) saham. Nilai transaksi pengambilalihan saham PT Karya Prima Agro Sejahtera oleh PT Dharma
Satya Nusantara, Tbk adalah Rp. 110.700.000.000,00 (seratus sepuluh miliar tujuh ratus juta rupiah) untuk
1.000 (seribu) lembar saham atau 100% (seratus persen) saham. Pengambilalihan saham PT Karya Prima
Agro Sejahtera oleh PT Dharma Satya Nusantara Tbk pada tanggal 29 November 2011 telah
mengakibatkan terjadi perubahan pengendali PT Karya Prima Agro Sejahtera.

Downloads

Published

2023-05-01

How to Cite

Nugroho, A., Murjiyanto, R., & Puji Rahayu, E. (2023). PENERAPAN RULE OF REASON DALAM PENYELESAIAN PERKARA POST NOTIFICATION PADA AKUISISI BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PUTUSAN KPPU NOMOR 34/KPPU-M/2020). Kajian Hukum, 8(1), 25–45. https://doi.org/10.37159/2023kh.v8.i1.28

Issue

Section

Articles

Citation Check