PENEGAKAN DISIPLIN TERHADAP PELANGGARAN ANGGOTA POLRI DI SEKOLAH POLISI NEGARA SELOPAMIORO
DOI:
https://doi.org/10.37159/2023kh.v8.i2.38Abstract
Penelitian ini membahas tentang peranan Provos dalam penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana, dan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian di Sekolah Polisi Negara Selopamioro, adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan peranan Provos dalam penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana, dan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian di Sekolah polisi Negara Selopamioro. Dalam permasalahan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, adapun jenis penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan kata lain penelitian lapangan yakni mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya di masyarakat, selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan peranan Provos dalam penegakan hukum di Sekolah Polisi Negara Selopamioro dalam bidang penegakan kedisiplinan dan penegakan hukum sudah terlaksana namun belum optimal, ditandai dengan masih ada saja anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana, dan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian sama halnya dengan masyarakat sipil lainnya yaitu melalui proses peradilan umum, karena Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang naomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan tetapi bagi anggota Polri ada proses lanjutan dari lembaga Kepolisian yaitu sidang disiplin dan/ atau siding Kode Etik Profesi Polri. Adapun implikasi dalam penelitian ini yaitu, agar Provos lebih meningkatkan pengawasan terhadap Anggota Polri dan memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum Polri yang melakukan tindak pidana, dan agar Provos terjun langsung ke untuk melakukan penyuluhan kepada masyaraka agar melaporkan ketika mengetahui adanya penyimpangan.yang dilakuan oleh anggota Polri.
Kata Kunci: Kode Etik Profesi Polri, Provos


