PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKARA MELALUI E-COURT
DOI:
https://doi.org/10.37159/2024kh.v9.i2.35Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman dan faktor pendukung serta penghambat pelaksanaan penerapan tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman sudah memberikan kontribusi dalam terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern. Faktor Pendukung dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman pertama adalah adanya komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Sleman baik dengan para advokat maupun dengan masyarakat, kedua dari segi sarana dan fasilitas Pengadilan Agama Sleman. Faktor Penghambat Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman yang pertama minimnya pemahaman masyarakat tentang prosedur persidangan secara elektronik, kedua jaringan internet yang belum stabil dan merata di seluruh lapisan masyarakat, ketiga masih banyaknya Advokat yang belum terdaftar sebagai pengguna aplikasi e-court.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


