PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKARA MELALUI E-COURT
DOI:
https://doi.org/10.37159/2024kh.v9.i2.35Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman dan faktor pendukung serta penghambat pelaksanaan penerapan tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman sudah memberikan kontribusi dalam terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern. Faktor Pendukung dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman pertama adalah adanya komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Sleman baik dengan para advokat maupun dengan masyarakat, kedua dari segi sarana dan fasilitas Pengadilan Agama Sleman. Faktor Penghambat Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman yang pertama minimnya pemahaman masyarakat tentang prosedur persidangan secara elektronik, kedua jaringan internet yang belum stabil dan merata di seluruh lapisan masyarakat, ketiga masih banyaknya Advokat yang belum terdaftar sebagai pengguna aplikasi e-court.


