AKTUALISASI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA APARATUR PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH (APIP) DAN APARAT PENEGAK HUKUM (APH) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA CIREBON)
DOI:
https://doi.org/10.37159/2024kh.v9.i1.32Abstract
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung terkait
penanganan laporan masyarakat atas dugaan korupsi di pemerintah daerah dimana tugas
pengawasan diemban oleh APIP, dalam perjanjian kerjasama tiga lembaga pemerintah tersebut
telah menyepakati perjanjian kerjasama tentang koordinasi antara APIP (Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan laporan atau
pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif dengan metode penelitian yuridis sosiologis,
teknik pengumpulan data dengan metode kepustakaan dan metode wawancara, jenis data yaitu
data primer dan sekunder. Sedangkan analisis datanya dengan menggunakan analisis deskriptif
normatif, dengan rumusan masalah: Pertama, Bagaimana aktualisasi perjanjian kerjasama antara
APIP dan APH. Kedua, Apa hambatan yang dihadapi dan bagaimana solusinya dalam pelaksanaan
perjanjian kerjasama antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak
Hukum (APH) dalam penanganan tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah?
Dari hasil analisis data dapat disimpulkan, bahwa aktualisasi perjanjian kerjasama tersebut
memuat tentang koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah dengan Aparat Penegak
Hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi meliputi tukar menukar data
dan/informasi; mekanisme penanganan laporan atau pengaduan dan peningkatan kapasitas sumber
daya manusia. Sedangkan hambatan berupa hambatan internal dan eksternal, sedangkan solusi
dalam mengatasi hambatan adalah regulasi untuk menjamin kemandirian dan akuntabilitas APIP
perlu segera disahkan dan evaluasi Perjanjian Kerjasama
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


