AKTUALISASI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA APARATUR PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH (APIP) DAN APARAT PENEGAK HUKUM (APH) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA CIREBON)

Authors

  • Maulana Yusuf Universitas Janabadra, Indonesia
  • Hartanti Hartanti Universitas Janabadra, Indonesia
  • Happy Trizna Universitas Janabadra, Indonesia
  • F.R. Harjiyatni

DOI:

https://doi.org/10.37159/2024kh.v9.i1.32

Abstract

Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung terkait
penanganan laporan masyarakat atas dugaan korupsi di pemerintah daerah dimana tugas
pengawasan diemban oleh APIP, dalam perjanjian kerjasama tiga lembaga pemerintah tersebut
telah menyepakati perjanjian kerjasama tentang koordinasi antara APIP (Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan laporan atau
pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif dengan metode penelitian yuridis sosiologis,
teknik pengumpulan data dengan metode kepustakaan dan metode wawancara, jenis data yaitu
data primer dan sekunder. Sedangkan analisis datanya dengan menggunakan analisis deskriptif
normatif, dengan rumusan masalah: Pertama, Bagaimana aktualisasi perjanjian kerjasama antara
APIP dan APH. Kedua, Apa hambatan yang dihadapi dan bagaimana solusinya dalam pelaksanaan
perjanjian kerjasama antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak
Hukum (APH) dalam penanganan tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah?
Dari hasil analisis data dapat disimpulkan, bahwa aktualisasi perjanjian kerjasama tersebut
memuat tentang koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah dengan Aparat Penegak
Hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi meliputi tukar menukar data
dan/informasi; mekanisme penanganan laporan atau pengaduan dan peningkatan kapasitas sumber
daya manusia. Sedangkan hambatan berupa hambatan internal dan eksternal, sedangkan solusi
dalam mengatasi hambatan adalah regulasi untuk menjamin kemandirian dan akuntabilitas APIP
perlu segera disahkan dan evaluasi Perjanjian Kerjasama

Downloads

Published

2024-05-01

How to Cite

Yusuf, M., Hartanti, H., Trizna, H., & Harjiyatni, F. (2024). AKTUALISASI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA APARATUR PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH (APIP) DAN APARAT PENEGAK HUKUM (APH) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA CIREBON). Kajian Hukum, 9(1), 19–32. https://doi.org/10.37159/2024kh.v9.i1.32

Issue

Section

Articles

Citation Check