PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIHAK DEBITOR ATAS PENGALIHAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JANIMAN FIDUSIA
DOI:
https://doi.org/10.37159/2024kh.v9.i2.33Abstract
Perjanjian kredit terhadap benda bergerak yang dilakukan antara kreditor merupakan perjanjian pokok atas pinjam meminjam, dalam perjanjian tersebut dikenal perjanjian tambahan (ikutan) yaitu dalam bentuk perjanjian jaminan fidusia. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang selanjutnya akan disebut Uundang – undang Jaminan Fidusia menyatakan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Berdasarkan hal tersebut apabila debitor melakukan perbuatan pengalihan benda jaminan maka dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana. Adapun metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis Normatif. Penelitian yuridis maksudnya adalah penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan. sedangkan penelitian normatif yaitu bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pertanggungjawaban pidana debitur terhadap pengalihan benda jaminan fidusia dalam perjanjian Fidusia diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan yaitu terhadap pemberi fidusia (debitor) yang mengalihkan benda jaminan tanpa izin penerima jaminan akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). berdasar kualifikasi tindak pidana penggelapan bagi perlindungan hukum Penerima Fidusia.Jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian hukum normatif. Sedangkan dilihat dari sifatnya adalah deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penerapan pidana debitor pengalihan obyek jaminan fidusia selain dengan penerapan pasal komulatif yang lebih penting adalah dengan penerapan pasal alternative dengan Primaire dan subsidaire serta pidana denda sehingga dampaknya menjadi signifikan di masyarakat.


